![]() |
Anatomy |
Beberapa hari yang lalu, saya
terlibat dalam sebuah diskusi menarik berkenaan dengan hukum tashwir (menggambar, memahat, dsb - kegiatannya), yang kontennya dapat
dilihat disini. Dalam sebuah diskusi
di forum tanya-jawab Quora itu, setidaknya membahas tentang lingkup
gambar-menggambar dalam islam (juga meliputi memahat, membuat patung, membuat
produk 3d yang menyerupai mahluk) atau yang kerap disebut tashwir, juga berkaitan dengan shurah
(produk yang dihasilkan dari kegiatan tashwir),
mushawwir (si pembuat). Diskusi
tersebut menanyakan tentang hukum gambar (yang notabene kebanyakan muslim) dihukumi
haram mutlak / cenderung pada kehati-hatian.